JAKARTA,KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat telah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sembilan anggotanya akibat pelanggaran berat.
Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan,keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Mereka disebut melanggar kode etik karena terlibat penyalahgunaan narkoba,perzinahan,dan meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama.
Baca juga: Kapolsek Cinangka dan 2 Anggota Dimutasi,Apakah Kelalaiannya Picu Penembakan Bos Rental Mobil?
"Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba,dan juga desersi tidak masuk kerja," ujar Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Rabu (8/1/2025).
Sembilan anggota kepolisian yang dipecat terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa polsek di wilayah tersebut.
1. Bripka Novianto - Banitpatroli Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
2. Brigadir Febryanda - Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Perzinahan.
3. Moh. Junaedi - Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
4. AIPDA Imrananto - Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Perzinahan.
5. Brigadir Yopi Sanjaya - Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya Dimutasi Buntut Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
6. Brigadir Rizky Katma Baskara - Banitsamapta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
7. Briptu Made Ari Murtika - Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
8. Briptu Ahmad Ibram Ramanda - Banitreskrim Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
9. Bripda Imam Rismawan - Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.