KPK Sita Uang Valas dan Rekening Rp 2 M dari OTT Bupati Muara Enim Edison

2026-06-09    HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat (AS) dan riyal, serta rekening-rekening senilai Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.

“Dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening. Total sekitar hampir Rp 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Budi mengatakan, rekening-rekening tersebut disita karena Edison dan kawan-kawan menyiapkan rekening penampung untuk suap yang diterimanya terkait pengadaan di Dinas Pendidikan.

“Karena memang para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari para pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup pemerintah Kabupaten Muara Enim, ini salah satunya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (9/6/2026).

Edison dan kawan-kawan ditetapkan tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Senin (8/6/2026).

“Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Selasa (9/6/2026).

Budi mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang terdiri dari 5 orang ditangkap di Jakarta, dan 5 orang lainnya di Sumatera Selatan.