Dalil Tidak Berdasar, MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun

2026-07-01    HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait pasal penanggulangan wabah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun.

Mahkamah menilai dalil eks calon gubernur DKI Jakarta itu mengenai adanya ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pasal yang digugat tidak berdasar.

"Dalil pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," tulis putusan 172/PUU-XXIV/2026.

Dalam pertimbangan hukum, MK menjelaskan, kewajiban setiap orang mematuhi kegiatan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.

Kewajiban kegiatan penanggulangan wabah juga disebut sebagai konsekuensi logis dari tanggung jawab negara melindungi warganya.

Hal ini juga sejalan dengan tujuan konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

"Terutama apabila terdapat kondisi yang potensial menimbulkan ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat yang berdampak luas dan sistemik," tulis putusan tersebut.

Mahkamah juga menyoroti kewajiban melapor bagi warga yang mengetahui adanya potensi penyakit wabah sebagai instrumen sistem kewaspadaan dini.

Kewajiban ini tidak dimaksudkan sangat jelas sebagai bentuk partisipasi warga dalam memberikan informasi faktual demi kepentingan publik yang lebih luas.

"Keharusan untuk melaporkan dengan segera tidak dimaksudkan memberikan beban kepada masyarakat untuk melakukan diagnosis medis dan analisis epidemiologis, namun laporan dimaksud dapat dimaknai sebagai wujud peran serta warga negara dalam mengantisipasi kemungkinan adanya ancaman kesehatan yang dapat berkembang menjadi KLB dan wabah," tulis putusan tersebut.

Gugatan Dharma Pongrekun

Adapun pasal-pasal yang digugat oleh Dharma Pongrekun adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU Nomor 17 Tahun 2023.

Dharma menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi Pasal 1 ayat (3) mengenai negara hukum, Pasal 28D ayat (1) terkait kepastian hukum yang adil, Pasal 28E ayat (2) soal kebebasan hati nurani, Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri pribadi, serta Pasal 28J ayat (2) terkait batasan hak asasi.

Dalam positanya, Dharma menyebut pasal-pasal wabah tersebut bersifat luas dan tidak terukur sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta efek "pembekuan" (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi dalam mengkritik kebijakan kesehatan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat, seperti mengubah kewajiban melaporkan menjadi "hak untuk melaporkan" dan menetapkan kriteria KLB harus melalui Peraturan Menteri berdasarkan bukti ilmiah.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang