
JAKARTA, iDoPress - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela mengatakan, Indonesia selama ini diposisikan sebagai negara transit bagi pengungsi Rohingya, bukan negara tujuan akhir.
“Kemudian mengenai isu Rohingya, kita melihat bahwa Indonesia sebetulnya bukan merupakan negara tujuan. Kita merupakan negara transit dari isu Rohingya ini,” ucap Nabyl dalam jumpa pers di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, meskipun Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967, pemerintah tetap menjalankan penanganan yang sejalan dengan semangat kedua instrumen internasional tersebut.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) dalam menangani pengungsi Rohingya.
Pernyataan itu disampaikan saat merespons pertanyaan mengenai apakah isu pengungsi Rohingya turut dibahas dalam pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN terkait krisis Myanmar.
Hal tersebut menyusul pernyataan Bangladesh yang mengaku kewalahan menangani pengungsi Rohingya dan meminta pemulangan mereka dilakukan secara aman, sukarela, dan bermartabat.
Adapun pengungsi Rohingya mulai berdatangan ke Indonesia dalam jumlah signifikan sejak pertengahan 2010-an akibat konflik, diskriminasi, dan kekerasan yang mereka alami di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.
Gelombang terbesar terjadi setelah operasi militer Myanmar pada 2017 yang memaksa ratusan ribu etnis Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.
Sebagian pengungsi kemudian menempuh perjalanan laut menuju Indonesia, terutama ke Aceh, dengan harapan memperoleh perlindungan atau melanjutkan perjalanan ke negara ketiga.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang