DPR Susun RUU Hukum Perdata Internasional, Atasi Kasus Lintas Negara

2026-04-15    HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) guna mengatasi soal hubungan hukum lintas negara yang kian meningkat di era globalisasi.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa Hukum Perdata Internasional merupakan cabang hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara individu maupun badan hukum dari negara berbeda.

“HPI juga mencakup aspek penting seperti penentuan kewenangan pengadilan, pilihan hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim asing,” ujar Soedeson kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, keberadaan HPI menjadi krusial dalam mengatasi berbagai persoalan hukum lintas negara, seperti kontrak internasional, sengketa perdata, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara.

Soedeson menjelaskan, saat ini pengaturan HPI di Indonesia masih merujuk pada regulasi peninggalan kolonial, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847:23.

“Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 16, 17, dan 18, pengaturan HPI masih bersifat terbatas pada aspek territorial,” lanjut dia.

Dia berpandangan, kondisi tersebut tidak lagi relevan dengan dinamika global saat ini.

Terlebih, kini semakin meningkat interaksi lintas negara yang dipicu oleh perkembangan teknologi dan digitalisasi.

Oleh karenanya, anggota Komisi III DPR ini menegaskan bahwa kebutuhan akan undang-undang khusus HPI menjadi semakin mendesak.

“Undang-Undang HPI nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi hakim dalam menangani perkara perdata lintas negara yang semakin kompleks, terutama yang melibatkan unsur asing,” jelasnya.

Selain itu, Soedeson menyebut praktik peradilan saat ini masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang belum mengatur norma HPI secara komprehensif.

Padahal, kata Soedeson, peningkatan kasus hukum dengan dimensi internasional menuntut adanya kepastian hukum yang lebih kuat dan sistematis dalam penyelesaiannya.

“Berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang modern, adaptif, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam menghadapi dinamika hubungan perdata internasional yang terus berkembang,” tulisnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang